TRIBUNTERNATE.COM - Simak syarat, tata cara pendaftaran, dan link download surat persyaratan mengikuti rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Diketahui, pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023). Adapula masyarakat tidak bersedia divaksin karena tidak mau membayar untuk dapat vaksin Covid-19. “Sebanya 17,3 persen masih ada yang beranggapan aksin itu tidak digratiskan,” ucapnya. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa mereka yang ingin mendaftar vaksinasi namun tidak memiliki NIK atau KTP bisa mendatangi kantor Dukcapil. "Mereka bisa datang ke kantor Dukcapil untuk meminta dibuatkan NIK yang nanti akan bisa digunakan saat vaksinasi," ujar Nadia saat Rekomendasi ini juga menyampaikan, vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun diberikan secara intramuscular dengan dosis 3ug (0,5 ml). Vaksin diberikan sebanyak dua kali dengan jarak waktu empat minggu antara dosis pertama dengan dosis kedua. Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun: Vaksin yang Dipakai, Dosis, dan Syaratnya Berkaitan hal ini, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, Naning Nugrahini mengatakan persyaratan perjalanan masih berlaku seperti biasanya sesuai dengan surat edaran (SE) yang ada, termasuk soal vaksin booster. Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi Kosong, Dinkes: Persediaannya Sedang Langka. 6VCb.

surat pernyataan tidak mengikuti vaksin